Akun Forensik & Audit Investigatif
Jawab :
Indonesia
Permasalahan
korupsi di Indonesia, korupsi terjadi karena adanya sumber dana untuk melakukan
pembangunan baik di pusat maupun di daerah yang mana salah satunya melalui
tender pengadaan barang dan jasa. Praktek penyuapan kerap terjadi dalam
pengadaan barang dan jasa tersebut bukan saja kepada pejabat publik untuk
memenangkan tender tersebut tetapi juga kepada sesama pihak di sektor privat.
Penyuapan tersebut antara lain perusahaan pemenang tender membayar rekanannya
untuk mengerjakan pekerjaan yang ditenderkan tersebut. Selain itu juga terjadi
kolusi dan praktek curang lainnya adalah adanya pembatasan jumlah peserta
tender dan upaya mempersulit masuknya peserta tender lainnya, kesepakatan antar
peserta tender dalam menentukan pemenang tender secara bergantian serta kartel
dalam menentuka harga barang dan jasa. Hal ini membawa dampak negatif dimana
kualitas barang dan jasa yang dihasilkan buruk dan tidak sesuai dengan nilai
tender.
Anatomi permasalahan ini sama seperti yang dialami oleh Malaysia. Oleh karenanya kriminalisasi penyuapan di sektor privat perlu dilakukan sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara komprehensif. Saat ini usaha untuk menanggulangi korupsi di sektor privat di Indonesia tidak hanya dilakukan melalui sarana penal tetapi juga sarana non penal. Indonesia ketentuan mengenai penyuapan di sektor privat dibuat bukan sebagai bagian UU Tipikor dan tujuan perumusannya bukan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi, akibatnya UU Suap tidak dimasukan dalam penilaian penerapan UNCAC. KPK yang hanya dapat melakukan melakukan pencegahan dan penindakan atas tindak pidana korupsi di sektor publik.
Singapura
Bagi
Singapura korupsi di sektor publik bukan menjadi permasalahan utama melainkan
perilaku korup yang dilakukan oleh sektor privat termasuk perilaku penyuapan
yang dilakukan antar sektor privat. Hal ini akan merusak iklim investasi di
Singapura dan merusak kepercayaan publik terhadap sektor privat terutama yang
memberikan pelayanan publik. Bagi Singapura yang merupakan negara dengan sistem
hukum common law system, pembentukan
hukum bersumber dari putusan-putusan pengadilan yang menjadi yurispudensi dan
selain itu pembentukan hukum juga dilakukan melalui undang-undang. Pada
undang-undang di Singapura tidak perbedaan antara suap dan gratifikasi. Istilah
gratifikasi dipergunakan untuk penyuapan namun dengan lingkup yang berbeda.
Gratifikasi dalam undang-undang Singapura meliputi uang, hadiah, pembayaran, pinjaman, pembayaran utang dan kewajiban lainnya, komisi, produk sekuritas yang bernilai, properti, benda bergerak maupun tidak bergerak, hubungan kerja, pekerjaan, perjanjian, pelayanan dan keuntungan lainnya baik berupa perlindungan dari hukuman dan kewajiban untuk menghadiri proses hukum dan kode etik disiplin atau lainnya yang dapat dipandang sebagai gratifikasi. CPIB dan MACC merupakan lembaga anti korupsi Singapura yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi seperti KPK namun dengan ruang lingkup yang berbeda. CIPB dan MACC memiliki ruang lingkup terhadap tindak pidana korupsi termasuk untuk melakukan pencegahan dan penindakan atas perkara penyuapan di sektor privat.
Korea Selatan
Korea
Selatan yang permasalahan korupsi masih mencangkup korupsi di sektor publik dan
sektor privat. Di Korea Selatan, perkembangan dan pembangunan ekonomi tidak
dapat dilepaskan dari korupsi yang terintegrasi melalui hubungan antara pejabat
pemerintah, institusi keuangan dan konglomerasi. Pemberian gratifikasi berupa
makan, minuman mahal dan fasilitas golf telah menjadi bagian penting dalam
kegiatan bisnis dan hal tersebut menjadi sarana untuk membangun hubungan antara
pebisnis, pejabat pemerintah dan jurnalis yang mana ini dipandang menjadi salah
satu penyebab terjadinya krisis ekonomi di Korea Selatan. Korea Selatan yang
merupakan negara dengan sistem hukum civil law system pembentukan hukum
dilakukan melalui undang-undang yang terkodifikasi dan yurispudensi sebagai
tambahan. Korea Selatan yang masih membedakan antara delik penyuapan dengan
gratifikasi. Dalam Korean Penal Code, 1995 suap meliputi benda, uang ataupun
keuntungan lainnya sedangkan dalam the Aggravation of Punishment of Specific
Economic Crimes Act suap diidentifikasikan sebagai manfaat ekonomi yang
diartikan luas termasuk segala sesuatu yang berharga termasuk uang, hadiah dan
perjalanan wisata namun tidak ditentukan batasan minimal dan maksimalnya.
Pengaturan gratifikasi terbaru diatur dalam Kim Young-ran Act, 2016 yang
mengatur mengenai jumlah maksimal penerimaan gratifikasi yaitu satu juta Korea
Won untuk satu kali kesempatan dan maksimal tiga juta Korea Won untuk satu
tahun.
Dalam
undang-undang ini juga diperjelas pengertian keuntungan sebagai salah satu
bentuk gratifikikasi yang meliputi saham, properti, keanggotaan, kupon diskon,
tiket, makanan, minuman, hiburan, golf, akomodasi, transportasi, membebaskan
kewajiban hutang, menyediakan lapangan kerja, pemberian hak konsesi dan setiap
berwujud atau tidak berwujud yang memiliki manfaat ekonomi. Undangundang ini
lahir sebagai reaksi atas ketidakberhasilan undang-undang yang ada dalam
menindak praktek pemberian suap dan gratifikasi yang telah menjadi kebiasaan dalam
berbisnis dan berpolitik. Oleh karenanya undang-undang ini tidak hanya
ditujukan kepada pegawai negeri namun juga meliputi institusi pelayanan publik
seperti perbankan, tenaga pengajar, jurnalis, reporter dan karyawan media
massa. Korea Selatan masih membedakan gratifikasi dengan suap akan tetapi hal
ini ternyata yang masih menjadi celah dan membuat perumusan delik ini menjadi
tidak efektif dan pragmatis. . Di Korea Selatan, ACRC merupakan lembaga anti
korupsi yang berfungsi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di
sektor publik dan untuk penegakan hukum atas tindak pidana korupsi termasuk
penyuapan di sektor privat dilakukan oleh lembaga penegak hukum biasa.
Singapura
1. Terdapat dua pasal dalam Pasal 2 (Pasal 5) UU Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 UU Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pidana paling lama 5 tahun (lima tahun) dan pidana pidana paling lama untuk tindak pidana di bawah 7 tahun ( tujuh tahun). Jika terjadi korupsi atau penyuapan sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Tipikor sehubungan dengan kontrak antara sektor swasta dan pemerintah serta badan / lembaga publik, denda pidana akan dinaikkan menjadi US $ 100.000 atau hingga US $ 7 (7).) Pemenjaraan berlaku. Pasal 10 sampai 12 dari "Undang-Undang Pencegahan Korupsi" mengatur penyuapan untuk pekerjaan, layanan, kinerja atau penyerahan kontrak, bahan atau barang yang ditandatangani dengan pemerintah atau departemen atau badan pemerintah.
2. Selain itu pada Pasal 32 ayat (2) Prevention of Corruption Act jua mengatur mengenai gratifikasi, bila seseorang pejabat publik mendapat anugerah gratifikasi namun menangkap si pemberi itu & membawa ke tempat kerja polisi terdekat tanpa alasan yg bisa diterima akal, diancam menggunakan pidana hukuman paling banyak $ 5,000 atau pidana penjara paling usang 6 (enam) bulan atau keduanya.
Selatan
Di 'Negeri
Ginseng' itu para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar
biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarga mereka
sendiri. Salah satu contohnya adalah mantan presiden Korsel, Roh Moo Hyun.
Karena dikucilkan keluarganya dan tidak kuat menahan rasa malu atas kasus
korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Sumber : Vidya Prahassacitta Jurnal Hukum & Pembangunan 47 No. 4 (2017): 396-420 ISSN: 0125-9687 (Cetak) E-ISSN: 2503-1465 (Online)
Komentar
Posting Komentar