PERMASALAHAN SUMBER DAYA ALAM
1. MASALAH SUMBER
DAYA ALAM YANG ADA DI INDONESIA
A) Pengambilan Sumber daya Alam secara Ilegal
Eksploitasi
terhadap sumber daya alam Indonesia yang dilakukan sejak tahun 1960an telah
membawa manfaat ekonomi bagi negara, namun demikian sering terjadi pula
kerugian bagi lingkungan hidup serta masyarakat di daerah-daerah yang kaya akan
sumberdaya alam, sedemikian rupa sehingga memicu ketegangan sosial dan
menimbulkan konflik yang disertai kekerasan. Indonesia perlu mengelola
sumberdaya alamnya dengan cara yang lebih adil dan berkelanjutan daripada yang
telah dilakukannya di masa lalu.
Eksploitasi
terhadap sumber daya seperti kayu dan mineral di masa pemerintahan Presiden
Soeharto didominasi oleh perusahaan-perusahaan yang ada hubungannya dengan para
elit pada rezim yang berkuasa. Meski secara formal merupakan hal yang sah,
eksploitasi tersebut kerap tidak menghiraukan masyarakat serta lingkungan
setempat, dan marak dengan korupsi kedinasan dan pelanggaran-pelanggaran. Hal
tersebut menciptakan kondisi bagi konflik yang disertai kekerasan pada daerah
berhutan seperti Kalimantan Tengah, dimana benturan budaya antara pribumi Dayak
dan pendatang asal Madura berakibat pada pembantaian terhadap lebih 500 orang
Madura di awal tahun 2001 dan terusirnya ribuan lagi dari daerah tersebut.
Saat
ini Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan model bagi pengelolaan
sumber daya yang tidak begitu merusak, akan tetapi malah terjadi peningkatan
pesat pengambilan sumberdaya secara tidak sah di seluruh negara sejak tahun
1998. Bentuk-bentuk pengambilan ilegal tersebut adalah penebangan kayu,
penambangan dan penangkapan ikan, dan itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
yang melanggar hukum ataupun pelaku “liar” yang bertindak diluar hukum.
Kesemuanya itu berakibat pada pengrusakan terhadap lingkungan, pengurangan
pendapatan negara, serta timbulnya kemungkinan letusan konflik di masa depan.
Dalam kasus penebangan kayu, permasalahannya telah menjadi sedemikian berat
sehingga sebagian besar dari hutan Indonesia terancam musnah dalam kurun waktu
satu dasawarsa.
Industri
sumber daya ilegal dilindungi dan kadangkala bahkan diatur oleh oknum-oknum
korup diantara pegawai negeri sipil, aparat keamanan dan legislatif. Industri
tersebut memanfaatkan kegundahan rakyat miskin yang merasa tidak ikut menikmati
sumberdaya alam di masa Soeharto, akan tetapi sebagaimana pada eksploitasi yang
dilegalisir di masa lalu, pada umumnya yang diuntungkan adalah sebuah kalangan
kecil pengusaha dan pejabat korup. Oleh karenanya hal tersebut bukan saja
merupakan permasalahan lingkungan hidup, melainkan juga menyangkut
kepemerintahan dan tindak kejahatan.
Pemerintah
Indonesia telah membuat komitmen untuk menanggulangi pengambilan sumberdaya
alam secara ilegal, dan dalam kasus penebangan hutan kini mengalami tekanan
yang besar dari donor dan pemberi pinjaman di luar negeri serta gerakan LSM di
dalam negeri. Meski pejabat yang berwawasan reformasi belum lama berselang
telah mencapai berbagai kemajuan, pemerintah masih harus menempuh jalan yang
panjang untuk dapat membalikkan arus. Hal tersebut dikarenakan skala geografis
dan tingkat kerumitan dari pengambilan sumberdaya yang ilegal, serta
terlibatnya banyak pejabat dan anggota legislatif dalam kegiatan ilegal
tersebut.
B) Kebakaran yang Disebabkan Kesengajaan Manusia
Bencana
kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan merupakan bencana tahunan yang
telah terjadi di Indonesia sejak lama. Berbagai upaya yang telah dilakukan
pemerintah nyatanya belum mampu mencegah bencana serupa terulang di tahun
berikutnya. Lalu faktor apa saja yang dapat menyebabkan kebakaran hutan bila
ditinjau dari faktor manusia itu sendiri? Berikut ini penjelasan mengenai
penyebab kebakaran hutan akibat faktor manusia.
· Pembakaran
lahan tidak terkendali akan memberikan dampak
akibat hutan gundul. Penyebab kebakaran hutan yang terjadi akibat
kesengajaan manusia. Pembukaan lahan perkebunan biasanya merupakan latar
belakang dilakukannya pembakaran lahan. Dalam skala kecil, kebakaran ini masih
bisa diatasi. Sayangnya, jika kebakaran ini merupakann ulah perusahaan besar
dan dalam skala besar, akan sangat sulit untuk memadamkan api dalam kebakaran.
Kebakaran seperti ini akan sangat berbahaya ketika terjadi di lahan gambut atau
rawa.
· Konflik
antara Perusahaan dan Masyarakat pemilik lahan. Perusahaan yang ingin mengambil
alih lahan dari masyarakat pemilik lahan biasanya melakukan pembakaran terhadap
lahan yang disengketakan. Pembakaran lahan dapat berakibat lahan menjadi
terdegradasi sehingga nilai lahan berkurang. Dengan cara tersebut, perusahaan
akan lebih mudah merebut lahan dari masyarakat yang memiliki lahan.
· Protes
oleh penduduk lokal. Penduduk lokal yang merasa lahannya direbut juga sering
melakukan pembakaran lahan sebagai bentuk protes karena perusahaan perkebunan
merebut lahan milik mereka.
· Faktor
ekonomi masyarakat lokal. Masyarakat lokal yang ingin membuka lahan dan hanya
memiliki sedikit biaya biasanya melakukan cara instan untuk membuka lahan.
Mereka membakar hutan untuk membuka lahan baru.
· Kurangnya
penegakan hukum. Meskipun aturan mengenai pembakaran hutan jelas-jelas
dilarang, namun karena hukum yang diberikan bagi yang melanggar masih sangat
lemah, akibatnya banyak juga oknum yang melanggar aturan dan membakar hutan
secara besar-besaran untuk membuka lahan. Hal tersebut biasanya dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan besar.
2. Kebijakan
Pemerintah
a. Program pengembangan dan
peningkatan akses informasi sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.
Program
ini bertujuan untuk meperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap
mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup
melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran
yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya
informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data
spasial, niali dan neraca sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup oleh
masyarakat luas disetiap daerah.
b. Program peningkatan efektifitas
pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam (SDA)
Tujuan
dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber
daya alam (SDA) dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral.
Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber
daya alam (SDA) untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efesien
dan berkelanjutan. Sasaran lain diprogram ini adalah terlindunginya
kawasan-kawasan konservasi dari kekuasaan akibat pemanfaatan sumber daya alam
(SDA) yang tidak terkendali dan eksploitatif.
c. Program pencegahan dan
pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkunagan hidup
Tujuan
program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah
kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang
rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan
industri dan transportassi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas
lingkungan hidup yang bersih dan sesuai dengan mutu lingkungan yang ditetapkan
d. Program penataan kelembagaan dan
penegakkan hukum, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan
hidup.
Program
ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat
hukum dan kebijakan, serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber
daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.
Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam
(SDA) dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan
perundangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan
konsisten.
e. Program peningkatan masyarakat
dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
Tujuan
dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak
yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestFarian fungsi
lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat
dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan,
pelaksanaan sampai pengawasan.
Dari
penjelasan diatas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat
kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang
seharunya dilakukan pemerintah
3. Pendapat
Sebaiknya pemerintah memberikan
sanksi yang tegas terhadap pelaku perusak SDA, karena jika tidak ditindak tegas
pelaku tidak akan jera, karena tidak merasa menyesal. Dan untuk oknum dalam
keperintahan langsung dipecat jangan ada oknum yang membantu pelaku perusak
SDA. Dan untuk perizinan lahan pemerintah juga harus disertai perjanjian
tertulis agar tidak ada yang bisa melanggar.
Komentar
Posting Komentar