Akun Forensik & Audit Investigatif
1. Kasus PT Telkom dan PT Aria West Internasional
PT Telkom menghentikan kerja sama operasional
dengan PT Aria West International. Kebijakan itu diambil berdasarkan masukan
tim yang beranggotakan wakil dari Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Pos
dan Telekomunikasi serta Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Demikian ditegaskan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi Agum Gumelar usai
Sidang Kabinet di Jakarta, Kamis (12/4).
Namun, Agum tak menjelaskan alasan penghentian,
termasuk untung rugi dan implikasi hukum dari keputusan tersebut. Dia hanya
menjelaskan, mekanisme pemutusan kerja sama itu dilaksanakan berdasarkan
klausul kontrak ya
Sebelumnya, PT Aria West dan Telkom bersepakat
membangun jaringan telekomunikasi divisi regional Jawa Barat. Ketika proyek
berjalan, Aria West mempersoalkan Telkom yang ingkar membangun lebih dari 100
ribu jalur telepon baru. Akibatnya, Aria West menahan porsi keuntungan Telkom
sebesar Rp 340 miliar. Bukan itu saja, Aria West juga menggugat Telkom ke
Mahkamah Arbitrase Internasional di Jenewa, sebesar US$ 1,3 miliar. Sebaliknya,
Telkom menganggap tudingan anak perusahaan AT&T itu tak masuk akal dan
bersedia menempuh proses hukum.
PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) tetap
akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perseteruan dengan PT. Aria West
Internasional (AWI). Untuk itu, PT Telkom mengklaim balik PT Aria West ke Badan
Arbitrase Internasional. Demikian diungkapkan Direktur Utama PT. Telkom
Mohammad Nazief, di Jakarta, baru-baru ini.
Nazief menilai pertikaian itu tak banyak
berpengaruh terhadap kinerja PT. Telkom, khususnya di Divisi Regional III.
Kendati demikian, ia berjanji perkara itu akan segera diselesaikan. Caranya,
dengan menggugat balik Aria West ke Badan Arbitrase Internasional. Dalam
gugatan tersebut, Telkom membeberkan sikap Aria west yang telah melalaikan
penyetoran minimum kepada Telkom sejak 1995-Juni 2001. Jumlah setoran itu kini
mencapai Rp 500 miliar.
Persengketaan ini bermula dari perbedaan
pandangan soal butir-butir Kerja Sama Operasional (KSO) antarkedua belah pihak
yang ditandatangani pada 1995. Awalnya, Telkom menggugat Aria West ke
pengadilan lantaran perusahan itu tak membangun ratusan ribu satuan sambungan
telepon sebagaimana tertuang dalam butir KSO. Sebaliknya, Aria West membawa
perkara itu ke Badan Arbitrase Internasional [Baca: Aria West Ngotot ke
Arbitrase Internasional]. Alasannya, Telkom telah mengabaikan beberapa butir
kesepakatan KSO. Untuk itu, Aria West menuntut Telkom membayar kepada mereka
sebesar US$ 1,3 miliar.
Sengketa antara PT Telkom dan PT Aria West Internasional
(AWI) melalui proses yang berat dan memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya
diselesaikan melalui akuisisi AWI oleh PT Telkom dalam Tahun 2003. Dalam
sangketa ini, Awi menggunakan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebagai akuntan forensiknya,
dan penyelesaikan dilakukan di luar pengadilan. PT Telkom Memberikan tawaran
saham kepada PT Aria West Internasional
D. Larry Crumbley, editor in chief dari Journal of Forensic Accounting menuliskan: " Secara sederhana dapat dikatakan akuntan forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum. Artinya akutansi yang dapat bertahan dalam kancah perseturuan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judisial atau administratif."
Dalam
definisi Crumbley itu, tak mengunakan istilah pengadilan, tetapi suatu proses
sengketa hukum yang penyelesaiannya dapat dilakukan diluar pengadilan.
Bermacam-macam hal dapat memicu terjadinya sangketa. sangketa antara dua pihak
bisa diselesaikan dengan cara berbeda, apabila menyangkut dua pihak. pihak yang
bersangketa bisa menyelesaikan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian
sengketa, sedang pihak lain melalui litigasi. Dalam hal ini, penyelesaian
adalah dengan cara hukum, tetapi yang pertama diselesaikan di luar pengadilan,
sedangkan yang satunya lagi melalui proses beracara di pengadilan.
2. Ayam goreng Suharti (Sempat Bersengketa dengan Suami, Ini Kisah Ayam Goreng Suharti yang Legendaris)
Ayam goreng menjadi salah satu kuliner yang dambaan setiap lapisan masyarakat. Selain bahan baku yang mudah di dapat, ayam goreng bisa dikreasikan dengan bumbu dan sayur apa saja sebagai pendampingnya. Tak heran banyak bisnis kuliner yang mengusung ayam goreng sebagai menu andalan.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu pemilik ayam goreng legendaris satu ini. Ayam Goreng Suharti, siapa yang enggak kenal dengan merek ini? Kuliner khas yang berasal dari daerah Yogyakarta ini berhasil melebarkan sayapnya hingga ke berbagai daerah.
Yogyakarta menjadi saksi kelahiran aneka makanan legendaris termasuk Ayam Goreng Suharti. Perempuan ini mendapat peran untuk bisa lahir dan besar di daerah istimewa ini. Suharti mengaku bisnis kulinernya tidak akan hadir tanpa resep milik Mbok Berek. Mbok Berek merupakan salah seorang keluarga Suharti dan juga pencetus dari ayam goreng legendaris yang banyak menjamur di Yogyakarta. Bersama dengan sang suami, Suharti melihat peluang besar untuk mencoba berjualan ayam goreng.
Semula ia menjual dalam jumlah sedikit dan melalui pintu ke pintu. Tahun 1962 menjadi saksi perjuangannya dengan penggunaan nama Mbok Berek dalam merek dagangannya.
Setelah melihat banyak kemajuan dari usaha yang digelutinya, Suharti memberanikan diri untuk melepas nama Mbok Berek dan menggunakan namanya sendiri. Selang 10 tahun, Ayam Goreng Suharti pun berdiri pertama kali di Jalan Sucipto No. 208, Yogyakarta. Bangunan tersebut menjadi saksi dan pusat perdagangan bisnis kuliner milik Suharti.
Dua tahun setelah menetap, ia memasarkan ayam gorengnya ke daerah Jakarta, Bandung, Purworejo, Semarang, dan juga Medan. Disusul pada era 1990-an, Ayam Goreng Suharti membuka cabang di Pulau Bali.
Ciri khas yang diangkat Suharti dalam bisnis kulinernya adalah penggunaan bahan ayam kampung serta paduan resep sambal ulek buatannya. Tentunya dengan nasi yang cocok di lidah pelanggan, hal tersebut menjadi daya pikat para konsumen dalam berlangganan di sini.
Semakin sukses usaha yang dijalani Suharti, ada saja masalah yang menghampirinya. Ternyata ia dikhianati sang suami yang membawa lari semua usahanya yang sudah mereka rintis sejak awal. Semua cabang yang sudah dibuka pun diakuisisi oleh suaminya.
Hal tersebut dipicu oleh kehadiran orang ketiga yang berhasil menggoda sang suami, Sachlan. Suharti merelakan kejadian pahit tersebut dan memberanikan diri untuk membuka kembali gerai ayam gorengnya di Semarang.
Dengan keberaniannya, Suharti bangkit di tahun 1991, dan membuat logo baru yang tidak bisa ditiru oleh orang lain. Ia menggunakan fotonya sendiri dalam kuliner ayam goreng legendaris ini.
Meskipun mengalami pecah kongsi dan pernah dikhianati, kini bisnis kuliner Ayam Goreng Suharti tetap menjadi salah satu kuliner legendaris yang banyak dicari orang.
Dengan kisaran harga mulai dari Rp 18–100 ribu, kamu sudah bisa menikmati
ayam kampung goreng beserta menu lain yang menjadi menu andalan Suharti hingga
kini.
3. Kasus Pajak PT Asian Agri Group (AAG)
Terpidana pencucian uang PT Asian Agri Group (AAG), Vincentius Amin Susanto, menjadi saksi dalam kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut. Dalam kesaksiannya, Vincent mengatakan, setiap tahunnya, Asian Agri selalu melaksanakan pertemuan perencanaan untuk menghemat pembayaran pajak yang harus dibayarkan.
"Saya tidak mengetahui angka detilnya, tapi berdasarkan target pertemuan, jumlah yang dihemat 70 juta dolar per tahun," kata Vincent di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 28 April 2011.
Menurut Vincent, salah satu jalan untuk melakukan penghematan yaitu dengan pembukuan fiktif. Vincent mencontohkan, salah satunya dengan cara memasukkan biaya pemotongan rumput sebagai biaya pokok produksi perusahaan.
"Biaya lapangan menjadi biaya produksi. Biaya pemotongan rumput dan lain-lain dimasukan ke harga pokok. Tujuannya adalah melakukan pembukuan fiktif," terang Vincent.
Manipulasi juga dilakukan dengan cara membuat laporan keuangan selalu terlihat kurang mendapatkan untung. "Tiap kali selalu rugi. Kepala , Marketing kok tidak dipecat. Kerugiannya sampai pada puluhan juta dollar. Ini karena sebenarnya untung," jelasnya.
Suwir Laut didakwa telah membuat laporan yang keliru tentang SPT perusahaan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dari penerimaan pajak senilai Rp 1,259 triliun.
Suwir Laut terancam hukuman enam tahun penjara karena kejahatan berlanjut yang dilakukannya. Dalam dakwaan jaksa, Suwir dikatakan turut menyuruh melakukan, turut melakukan, menganjurkan melakukan dan membantu melakukan penggelapan pajak di beberapa perusahaan.
Suwir disebut merekayasa harga jual yang mengakibatkan keuntungan perusahaan menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Adanya rekayasa ini, diperkuat dengan adanya pertemuan tertanggal 4,5 Agustus, 2 September, 18, 19 September 2002 antara Suwir Laut, Vincentius Amin Sutanto dan teman- temannya. Pertemuan tersebut dengan agenda tax planning meeting membahas pengecilan jumlah pajak perusahaan tersebut.
Selain itu dilakukan pula pembiayaan fiktif dengan menciptakan kerugian. Cara ini dilakukan dengan cara perusahaan yang bernaung di bawah AAG, seolah membuat kontrak ekspor penjualan minyak kelapa sawit mentah ke perusahaan di Hongkong yang penyerahan barangnya dilakukan beberapa waktu kemudian.
Namun, sebelum jatuh tempo penyerahan barang dilakukan, perusahaan yang tergabung dalam AAG melakukan pembelian kembali oleh dengan harga yang lebih tinggi. Perbuatan Suwir laut tersebut melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C junto pasal 43 ayat 1 UU No. 6 tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 38 huruf b junto pasal 43 ayat 1 UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Suwir Laut didakwa dengan dakwaan primair Pasal 39 Ayat (1) huruf C UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang tata cara prosedur pembayaran pajak, ancamannya enam tahun penjara dan denda empat kali kerugian pajak.
Komentar
Posting Komentar